Tata Tertib Karyawan & Guru

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN SMK NEGERI SUMBERREJO
A. Waktu Hadir
1. Guru dan karyawan diwajibkan datang 5 menit sebelum pelajaran atau kegiatan sekolah dimulai.
2. Guru dan karyawan diwajibkan menandatangani daftar hadir setiap hari
3. Guru dan karyawan yang terlambat wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah.
4. Bila akan meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan sekolah, guru dan karyawan diwajibkan memberitahukan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah.
5. Guru dan karyawan wajib berbusana yang baik (Berjilbab lebih utama untuk Ibu Guru) bersih, sopan, dan tidak boleh menggunakan celana jeans.
6. Waktu mengajardilarang merokok di dalam maupun di depan kelas.
7. Khusus guru piket wajib datang selambat-lambatnya 15 menit sebelum jam pertama, kemudian melaksanakan 3S dan pulang sesudah jam terakhir.
8. Well come kesemua tamu (Wali murid atau Umum ).
B. Waktu Tidak Hadir.
1. Sakit
2. Cuti dokter, cuti hamil, hal-hal yang mendesak
3. Bilamana ada keperluan harus memberitahukan atau ijin.
C. Guru Piket.
1. Setiap hari guru piket minimal 2 orang (Wakil dan guru) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan piket.
2. Tugas guru piket :
a. Mengisi kelas yang kosong/ inval
b. Mengawasi dan menegur siswa yang melanggar tata tertib
c. Mengisi buku laporan piket
d. Bersama Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap keamanan dan kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
e. Membimbing kelancaran pelaksanaan sholat Dhuhur berjamaah maupun sholat jum’at.
3. Membantu Kepala Sekolah dalam teknik edukatif .
4. Membantu Kepala Sekolah memecahkan masalah penting yang terjadi saat itu.
D. Sanksi
Pelanggaran terhadap tata tertib ini bisa dikenahi sanksi :
1. Ditegur dengan lisan.
2. Diperingatkan dengan tulis
3. Diberi tindakan administratif.

1 komentar: